- Terletak di kawasan perkotaan, kawasan perdesaan, kawasan terpencil dan kawasan sangat terpencil.
- Puskesmas non rawat inap dapat menyelenggarakan rawat inap pada pelayanan persalinan
- normal apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dokter dan bidan yang memberikan pelayanan persalinan tersebut dapat berstatus on call untuk penanganan di luar jam operasional.
- Pelayanan kegawatdarutan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
- Jam operasional ditetapkan oleh kepala daerah kabupaten/kota, dengan tetap memperhatikan kepentingan pelayanan publik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B. Puskesmas Rawat Inap
1. Ketentuan umum
- Terletak di kawasan perdesaan, kawasan terpencil dan kawasan sangat terpencil, yang jauh dari fasilitas pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan.
- Peningkatan Puskesmas menjadi Puskesmas Rawat Inap, dilakukan secara bertahap mulai dari Puskesmas non rawat inap, kecuali di kawasan terpencil dan kawasan sangat terpencil.
- Berlokasi pada daerah strategis dan mudah dijangkau dari Puskesmas non rawat inap dan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama di sekitarnya.
- Rawat inap di Puskesmas hanya diperuntukkan untuk kasuskasus yang lama rawatnya paling lama 5 hari. Pasien yang memerlukan perawatan lebih dari 5 hari harus dirujuk ke rumah sakit, secara terencana.
- Harus dilengkapi dengan sumber daya untuk mendukung pelayanan rawat inap, sesuai dengan ketentuan.
- Memiliki jumlah tempat tidur paling banyak 10 (sepuluh) tempat tidur, dan memberikan pelayanan rawat inap 24 jam dalam sehari dan 7 hari dalam satu minggu untuk pelayanan rawat inapnya.
- Pelayanan kegawatdaruratan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Jam operasional ditetapkan oleh Kepala Daerah Kabupaten/Kota, dengan tetap memperhatikan kepentingan pelayanan publik, sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
2. Fungsi:
Sebagai fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan rawat inap setingkat kewenangan fasilitas kesehatan tingkat pertama serta kewenangan tambahan yang diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Kegiatan:
- Merawat penderita yang memerlukan rawat inap secara tuntas sesuai standar prosedur operasional dan standar pelayanan.
- Merawat penderita gawat darurat secara tuntas ataupun merawat sementara dalam rangka menstabilkan kondisi sebelum dirujuk ke fasilitas kesehatan rujukan, sesuai standar prosedur operasional dan standar pelayanan.
- Observasi penderita dalam rangka diagnostik.
- Pelayanan persalinan normal dan atau persalinan dengan penyulit, sesuai dengan pedoman atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Puskesmas kawasan perdesaan, terpencil dan sangat terpencil yang jauh dari rujukan, dapat diberi kewenangan tambahan sesuai dengan pedoman atau ketentuan peraturan perundangundangan.
4. Langkah-langkah persiapan peningkatan Puskesmas non rawat inap menjadi
Puskesmas rawat inap:
a. Perencanaan Perencanaan pengembangan Puskesmas rawat inap tidak bisa terpisah dari mekanisme perencanaan kesehatan yang dilakukan melalui 2 (dua) tahap yaitu:
1) Tahap persiapan, Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam tahap persiapan:
a) Lokasi/distribusi Puskesmas yang akan dikembangkan menjadi Puskesmas rawat inap mempertimbangkan area cakupannya dengan memperhatikan:
- Penyebaran penduduk
- Akses penduduk terhadap Puskesmas
- Sumber daya Puskesmas yang ada
- Jarak dengan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama di sekitarnya dan fasilitas kesehatan rujukan.
b) Menyusun kebijakan di tingkat kabupaten/kota:
- Sistem rujukan di daerah (regionalisasi pelayanan kesehatan)
- Regulasi penempatan tenaga
- Perlindungan hukum
2) Tahap analisis situasi, dimaksudkan untuk memperoleh informasi mengenai keadaan dan permasalahan yang dihadapi kabupaten/kota melalui proses analisis terhadap data yang dikumpulkan.
b. Sosialisasi dan advokasi
Sasaran utama kegiatan ini adalah para pengambil keputusan atau pengambil kebijakan pada masing-masing tingkat administrasi pemerintah untuk mendapat dukungan dalam pengembangan Puskesmas rawat inap. Pihak-pihak yang harus dilibatkan secara aktif seperti pemerintah daerah, rumah sakit
kabupaten/kota, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat, lintas sektor dan lintas program terkait serta perwakilan dari masyarakat. Hal yang perlu diadvokasikan antara lain penyebab kematian ibu dan bayi baru lahir berdasarkan hasil analisa data Puskesmas, konsep penanganan
komplikasi dan sistem rujukan, kebutuhan bagi pengembangan Puskesmas rawat inap dan bagaimana pemenuhannya, serta bentuk dukungan lintas sektor dan lintas program yang diperlukan dalam pengembangan Puskesmas rawat inap.
c. Diseminasi
Maksud diseminasi adalah agar semua pihak yang terkait dengan Puskesmas rawat inap mempunyai persepsi yang sama dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam pengembangan rawat inap. Diseminasi juga dimaksudkan untuk menggalang komitmen lintas program melalui pertemuan-pertemuan yang melibatkan pemerintah daerah kabupaten/kota, rumah sakit serta lintas sektor terkait. Jenis diseminasi yang harus dilakukan antara lain mengenai upaya yang mendorong masyarakat agar memanfaatkan pelayanan kesehatan ibu baik di bidan desa maupun di Puskesmas, serta upaya pemberdayaan masyarakat untuk mengenali tanda bahaya/risiko tinggi penyakit. Selain itu, perlu dibangun kesepakatan dan komitmen dari lintas program dan lintas sektor.
d. Penyiapan sumber daya
Langkah selanjutnya adalah penyiapan sumber daya yang dibutuhkan untuk Puskesmas menjadi Puskesmas Rawat Inap.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Puskesmas rawat inap mengacu kepada pedoman Penyelenggaraan Puskesmas Rawat Inap.
Bahasan lebih lengkap silakan download PMK NO. 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas.
Link download ada di bawah